HUKUM-HUKUM DI DALAM KHAMR DAN MAISIR
HUKUM-HUKUM DI DALAM KHAMR DAN MAISIR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Segala
puji bagi Allah, Rab semesta alam yang telah memberikan banyak nikmat kepada
kita semua. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, sahabatnya serta orang-orang yang
mengikuti sunnah beliau hingga akhir zaman.
Sudah
menjadi kesepakatan ulama atas keharaman khamr dan judi. Dan itu adalah
hal yang mutlak dan tidak bisa dirubah juga diingkari. Namun di dalamnya
terdapat beberapa hal yang terkait, yang terdapat perbedaan pendapat di
kalangan para ulama, seperti; apakah khamr itu sebuah nama untuk minuman
keras atau arak saja ataukah untuk segala minuman yang memabukkan, dan
lain-lain.
Di
dalam makalah ini kita akan membahas tentang, apa saja yang terkait dengan
hukum-hukum khamr dan judi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dalil Diharamkannya
Khamr dan Maisir
Allah
berfirman di dalam surat Al Baqarah ayat 219 – 220:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ .219
فِي الدُّنْيَا
وَالْآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ
وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ
الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ.
220
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari
keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat -Nya kepadamu
supaya kamu berfikir, tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak
yatim, katakalah, “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu
bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah
mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.” Dan jikalau
Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Terdapat tiga tempat di dalam Al Qur’an yang
membahas tentang khamr dan judi; yaitu Al Baqarah; 219-220, An Nisa; 43,
Al Maidah; 91.
Juga
dalam hadits Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa salam, bersabda;
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم: "الخمر أم الخبائث فمن شربها لم تقبل صلاته أربعين يوما
فإن مات وهي في بطنه مات ميتة جاهلية. (رواه الطبراني) أنظر صحيح الجامع 3344 حديث
حسن.
Dari
Ibnu Umar –Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah –shalallahu
‘alaihi wa sallam, bersabda, “ Khamr adalah induknya keburukan,
barangsiapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.
Dan jika ia mati sedangkan di dalam perutnya khamr maka ia mati dalam
keadaan jahiliyah.” (H.R Ath Thabrani, hadits hasan)
Dari
dalil di atas bisa disimpulkan bahwa khamr itu jelas haram.
B. Pengertian Khamr
dan Maisir (Judi)
Khamr adalah Sesuatu yang memabukkan, dari minuman
anggur dan lainnya. Berasal dari kata kha-ma-ra yang berarti menutup,
dinamakan khamr karna menutupi akal, juga ada yang berpendapat karna
tertutupnya bejana, ketika sedang dibuat.[1]
Maisir
(judi) adalah Sesuatu yang menjadikan seseorang
untung dan pada pihak lain ada yang di rugikan, yang dilakukan dengan
permainan-permainan atau taruhan. Dinamakan maisir karna mudah
mendapatkan keuntungan tanpa perlu berusaha atau bersusah payah.[2]
C.
Sebab Diturunkannya Ayat Haramnya Khamr
Diriwayatkan dari
Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Dari Umar bin Khattab. Bahwasanya ia
berdo’a, ”Ya Allah
jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan sejelas-jelasnya, karna
sesungguhnya itu menghilangkan harta dan akal.” Maka turunlah ayat (يَسْأَلونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر). Maka Umar pun membacanya. Kemudian Umar berdo’a lagi, ”Ya Allah
jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan sejelas-jelasnya. Lalu
turunlah ayat
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى) An-Nisa: 43. Maka Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam, memerintahkan bagi yang mabuk supaya tidak mendekati shalat. Lalu
Umar membaca ayat tersebut. Kemudian berdo’a lagi, ”Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamr
sejelas-jelasnya. Maka turunlah ayat di dalam surat Al-Maidah, ayat 91. Lalu Umar membacanya sampai “فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُون” “maka tidakkah kamu mau
berhenti?”. Umar pun berkata, ”Kami menyudahinya, kami menyudahinya.”[3]
Khamr diharamkan bulan Syawal tahun 3 Hijriah.
Ketika itu kota Madinah banjir oleh banyaknya khamr yang ditumpahkan dan
banyaknya bejana yang dipecahkan.
D. Hukum-Hukum
yang Terkait
Dalam
pembahasan ini kita akan membahas hukum-hukum yang terkait di dalam khamr
dan maisir yang tercantum di kitab Rawai’ul bayan tafsiru ayatil
ahkam minal qur’an.
Di
dalam kitab ini terdapat tiga hukum yang terkait dengan khamr dan maisir:
1.
Ayat manakah yang mengharamkan khamr?
Para
Ulama berbeda pendapat tentang “ayat manakah yang mengharamkan khamr.”
Ada dua pendapat:
-
Pendapat sebagian ulama: Pendapat ini
mengatakan bahwa ayat yang mengharamkan khamr adalah ayat 219-220 surat
Al Baqarah. Karna di dalam ayat itu disebutkan “ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ ” yang berarti di dalam khamr itu terdapat dosa yang
besar, dan setiap sesuatu yang menyebabkan dosa maka itu berarti haram.
-
Pendapat mayoritas ulama: Ayat 219-220
surat Al Baqarah tidak mengharamkan khamr akan tetapi hanya menunjukkan
keburukan khamr. Adapun yang mengharamkan khamr yaitu surat Al
Maidah ayat 91.
Pendapat
yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, karna dilihat dari asbabun nuzul-nya.
Ketika turun ayat 219-220 surat Al Baqarah, para sahabat masih ada yang meminum
khamr, namun ketika turun ayat 91 surat Al-Maidah maka para sahabat
menumpahkan semua bejana yang berisi khamr.
2. Apakah semua minuman yang memabukkan itu dinamakan khamr?
Dalam hal ini para ulama
juga berbeda pendapat. Ada dua pendapat:
-
Pendapatnya
Abu Hanifah, An-Nakha’i, Ats-Tsauri dan Ibnu Abi Laila: Mereka berpendapat
bahwa Khamr adalah minuman yang memabukkan dari perasan anggur saja.
Adapun yang selainnya, seperti minuman yang memabukkan dari kurma, gandum. Maka
itu dinamakan arak bukan khamr. Dalilnya yaitu; hadits Nabi yang
diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri, ia berkata:
"أُتي النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم َ بنشوان فقال له, "أشربت خمراً؟" قال, "ما شربتها منذ
حرّمها الله ورسوله،" قال, "فماذا شربت؟" قال, "الخليطين،"
قال, "فحرّم رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ الخليطين"
“Saya mendatangi
Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan mabuk, maka ia berkata, ”Apakah kamu minum khamr?”, ”Saya
tidak pernah meminumnya sejak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.”
Jawabnya. Rasul pun bertanya, ”Lalu apa yang kamu minum?” Ia menjawab, “Al-Khalithaini (semacam arak).”
Dia berkata, ”Maka Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam, pun
mengharamkan Al-Khalithaini.” Dan Nabi –shalallahu
‘alaihi wa sallam, tidak
mengingkari itu.”[4]
-
Pendapatnya mayoritas ulama, yaitu; Khamr adalah nama untuk segala minuman
yang memabukkan.
Dalil Jumhur, yaitu; Hadits Ibnu
Umar –Radhiallahu
‘anhu:
"نزل تحريم
الخمر يوم نزل وهي من خمسة: من العنب، والتمر، والحنطة، والشعير، والذرة، والخمرُ
ما خامر العقل"
“Ketika khamr
diharamkan, ia mencakup lima: Dari anggur, kurma, biji gandum, gandum, jagung.
Dan khamr termasuk apa saja yang membuat tertutupnya akal.”[5]
Pendapat
yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu segala yang memabukkan itu khamr. Karna ketika diharamkannya khamr, maka para sahabat
langsung menumpahkan semua minuman yang memabukkan dan memecahkan bejananya.
Dan para sahabat adalah orang yang paling tau tentang Bahasa Arab dan perintah
syari’at.
3. Apa saja yang
dikatakan maisir yang diharamkan?
Ulama
sepakat bahwa segala permainan yang menguntungkan sepihak dan merugikan pihak
lain adalah judi yang haram. Walaupun tujuannya baik, misal keuntungannya untuk
disedekahkan. Karna Allah tidak akan menerima sedekah dari hasil perjudian.
Ibnu Sirrin berkata, “Segala sesuatu yang terdapat unsur taruhan itu termasuk maisir
yang diharamkan.”[6]
Adapun
bagaimana dengan permainan-permainan judi –seperti catur dan dadu, yang
dimainkan dengan tidak melakukan taruhan:
1. Dadu
Para
ulama bersepakat bahwa dadu haram walaupun tidak dengan taruhan, sabda Rasul:
من لعب بالنرد فقد عصى الله وَرَسُوله
“Barangsiapa
yang bermain dadu maka ia telah bermaksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya.”[7]
2. Catur
Adapun
catur (Syathranij), para ulama berbeda pendapat.
Pendapat
yang melarang:
-
Ali
bin Abi Thalib berkata, “Syathranij (catur) adalah maisir-nya
orang-orang A’jam.”
-
Imam
Malik pernah ditanya tentang Syathranij, beliau menjawab, ”Syathranij
termasuk dari An-Narad (dadu).”
-
Imam Nawawi juga pernah ditanya tentang Syathranij,
lalu ia menjawab, “Kebanyakan dari ahli ilmu menharamkannya.”
Di kesempatan lainnya beliau menjawab, “Jika sampai ketinggalan
waktu shalat dan
menyebabkan suatu kerugian, maka itu haram.”
Pendapat yang membolehkan:
-
Imam Asy Syafi’i membolehkan dengan tiga
syarat:
i.
Terhindar dari taruhan.
ii. Tidak sampai
melupakan shalat atau kewajiban lain.
iii. Terhindar dari
ucapan yang tidak benar.[8]
E. Seputar Khamr
dan Maisir
1. Tentang khamr
Banyak
orang yang menganggap bahwa khamr juga memiliki manfaat seperti dapat
meningkatkan vitalitas. Padahal setiap khamr itu mengandung alkohol. Mengonsumsi khamr (alkohol) dapat menyababkan penyakit
kegoncangan jiwa atau sering disebut dengan "psycho-pathic anomaly".
Satu teguk saja bisa menyebabkan kehilangan kendali syaraf dan akhirnya merusak
segala yang ada disekitarnya. mereka menggunakan dalil وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ “Dan terdapat manfaat bagi manusia”. Mereka mengartikan
bahwa manfaat itu adalah obat yang terkandung dalam khamr.
Dan dalam hal ini ada
hadits dengan sanad yang sampai ke Al-Tsa'labiy dan yang lainnya, bahwa
Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan Khamr, menjadikan dampak negatifnya sebagai manfaat bagi manusia.”
Dan manfaat yang
dimaksud ayat di atas adalah tidak pasti atau sementara. Khamer dari dulu dijadikan alat pembangkit
nafsu tetapi jika terus berlanjut maka kandungan HCl (Hydro Chloride)-nya bisa
membahayakan tubuh, yaitu dis-fungsi organ-organ pencernaan dan daerah
sekitarnya. Maka, setelah “manfaat” yang mereka peroleh –membangkitkan nafsu,
dengan meneguk khamr, akan muncul bahaya, dan akhirnya akan dapat
menyebabkan kanker ganas.
Dalam Sunnan Abu Daud, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya
Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit ada
obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram.”
Dan dari Thariq ibn
Suwaid Al Hadhrami, aku berkata kepada Rasulullah bahwa di daerah kami ada
anggur, kami memeras dan meminumnya, dan kami menggunakannya untuk mengobati
orang yang sedang sakit. Maka Rasulullah bersabda, “Itu (anggur perasan) bukanlah obat akan tetapi penyakit.” HR. Muslim.
Dr. Malvin Kinsley, guru
besar fakultas kedokteran di AS dan kawan-kawannya mengatakan bahwa satu
cangkir khamr
bisa menyebabkan kematian salah satu sel otak manusia.
Kesimpulannya khamr tidaklah
menyembuhkan penyakit dan malah akan menumbuhkan berbagai
penyakit yang lebih berbahaya. Dan juga tidak menghasilkan manfaat, selain
manfaat kenikmatan yang sementara dan keuntungan-keuntungan materi saja.
2. Antara alkohol
dan khamr
Setiap
minuman yang memabukkan itu terkandung alkohol di dalamnya, namun tidak setiap
alkohol adalah khamr. Alkohol adalah dzat yang terkandung di dalam air,
dan ketika air itu diminum maka peminumnya akan mabuk. Namun alkohol yang
terkandung untuk khamr itu berbeda dengan yang terkandung di dalam obat
dan yang lainnya.
Lebih
jelasnya, yaitu alkohol digunakan untuk tiga istilah:
1. Alkohol
untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa
diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya,
kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl
alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol,
3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol,
n-propanol, phenylethyl alkohol.
2. Alkohol yang digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita
temui dalam parfum, mouth wash, deodoran, kosmetik, dan lain-lain.
3. Alkohol
untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol
beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini
terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Syaikh Muhammad Rosyid
Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau berkata, “Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan
zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta
pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman
penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar
dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan
orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi,
kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar
meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama
sembuh atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin memberi
tanggapan, “Ini perkataan yang sangat bagus dari beliau rahimahullah.”[9]
Dapat disimpulkan bahwa
alkohol yang termasuk khamr adalah jenis alkohol yang ketiga. Adapun
yang lainnya tidak, karna berbeda penggunaannya dan bukan untuk diminum.
3. Tentang Maisir
Kisah
awal perjudian di Arab, Orang arab dahulu mereka gemar
berkumpul untuk bersenang-senang, bercanda, mencari perhatian, dan sebagainya.
Mereka pun membuat permainan, yaitu sebuah permainan dengan menggunakan
sepuluh anak panah yang berfungsi sebagai dadu. Setiap dadu tertulis bagian
tertentu yang sudah dikenal oleh mereka, kecuali tiga buah dadu yang kosong,
tidak ada bagiannya, sebagaimana dilakukan pada zaman sekarang. Selanjutnya, mereka menyembelih unta dan memotong-motongnya menjadi
banyak sesuai dengan bagian yang tertera dalam dadu tersebut. Kemudian,
dadu-dadu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tempat untuk diaduk oleh
seseorang yang sudah dipercaya keadilannya. Lalu, orang ini menyebut nama para
pemain sambil mengeluarkan dadu-dadu tersebut dari tempatnya. Apabila dadu yang
keluar berisi bagian, orang yang dipanggil namanya boleh mengambil bagiannya.
Sebaliknya, jika memperoleh dadu yang kosong, ia tidak boleh mengambil apa pun.
Bahkan, ia diharuskan membayar harga unta yang disembelih tadi. Inilah yang
disebut “maisir” ketika itu.
Dan pada saat ini permainan maisir
sudah banyak versinya. Intinya semua yang terdapat taruhannya maka itu di sebut
maisir.
F. Hukum Menjual
Minuman yang Memabukkan
Hukumnya adalah haram, dan semua yang berkaitan dengan khamr juga
haram. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi –Shalallahu ‘alaihi wa salam, dari
Anas –Radhiallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah –Shalallahu
‘alaihi wa salam, melaknat dalam khamr sepuluh orang, yaitu;
pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya,
penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).
Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua
pelaku yang terlibat dalam khamr haram. Dan bahkan mereka mendapatkan laknat dari Rasulullah. Yaitu terdapat sepuluh orang yang mendapat laknat dikarenakan khamr. Mereka itu
adalah:
1.
Produsen
2.
Distributor
3.
Peminum
4.
Pembawa
5.
Pengirim
6.
Penuang minuman
7.
Penjual
8.
Orang yang
memetik hasil penjualan
9.
Pembayar
10.
Pemesan
Dapat disimpulkan bahwa segala yang berkaitan dengan khamr haram,
bahkan sampai mendapatkan laknat dari Nabi.
Dan juga masih banyak
hadits-hadits lain yang menyatakan bahwa menjual khamr haram.
G. Hukuman Bagi
Para Peminum Khamr dan Pemain Maisir
Bagi
peminum Khamr tidak hanya mendapat hukuman di
akhirat, tapi juga mendapat hukuman di dunia. Yaitu dengan hukuman cambuk. Ada syarat-syarat tertentu yang diberlakukan hukuman cambuk bagi peminum khamr:
1.
Berakal
atau Waras
2.
Sudah
Baligh
3.
Muslim
4.
Bisa
memilih (tidak dipaksa),
5.
Tidak
dalam kondisi darurat dan tahu bahwa itu adalah Khamr
6.
Sekedar
minum walaupun tidak mabuk.
Apabila seorang
peminum tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka ia tidak wajib dikenakan hukuman tersebut. Dan jika
orang tersebut sehat dan memenuhi syarat, ia harus
menerima hukuman, baik sedikit maupun banyak, baik ia mabuk
atau tidak mabuk.
Hukuman bagi peminum minuman keras ialah empat puluh kali cambuk
dengan tangan dan ujung pakaian, serta dicela dengan kata-kata yang meyakitkan.
Umar bin Khathab –radhiallahu
‘anhu, pernah menghukum
peminum minuman keras dengan empat puluh kali cambuk, hingga ia melihat
banyak manusia yang tidak begitu terpengaruh dengan hukuman itu. Kemudian, ia
bermusyawarah dengan para sahabat. Umar bin Khathab berkata, “Aku melihat
manusia sudah sangat keterlaluan dalam meminum minuman keras, maka bagaimana
pendapat kalian?” Ali bin Abi
Thalib –radhiallahu ‘anhu, berkata, “Aku berpendapat hendaknya engkau
menghukum mereka sebanyak delapan puluh cambuk. Karena,
jika seseorang meminum minuman keras, ia mabuk. Jika ia telah mabuk, ia
berdusta. Jadi, hukumannya ialah delapan puluh cambuk seperti hukuman orang
yang berbohong.” Kemudian, Umar bin Khathab menerapkan hukuman tersebut di sisa
masa pemerintahannya dan para imam sesudahnya
sebanyak delapan puluh cambuk.” (Diriwayatkan Al Bukhari).
Adapun untuk para pemain maisir
hukumannya sama seperti peminum khamr.
H. Hikmah yang
Terkandung dari Pengharaman Khamr dan Maisir
Allah
mengaharamkan khamr dan maisir karna pada keduanya terdapat
bahaya yang besar.
Khamr itu
dapat menyebabkan peminumnya menjadi orang gila, juga menyebakan terganggunya
saluran percernaan, merusak hati (kabdun), menjadikan peredaran darah
tidak lancer, dan puncaknya dapat menjadikan peminumnya mati secara tiba-tiba.
Dari sini jelas bahwa khamr adalah sesuatu yang buruk.
Adapun maisir
(judi) tidak berbeda jauh dengan khamr. Ia dapat menimbulkan perpecahan,
permusuhan diantara kedua pemain, menghalangi dari mengingat Allah –Ta’ala, juga mengajak
kepada orang lain menuju kepada pengangguran dan kemalasan, yaitu mencari
keuntungan dengan meninggalkan bekerja. Dan juga dapat menghilangkan harta,
rumah. Dan berapa banyak orang yang keluarganya bercerai-berai dan menjadi
fakir, setelah ia hidup diantara harta yang dihasilkan dari perjudian. Setelah
itu mereka menjadi binasa dan tertimpa musibah, bahkan ada yang sampai membunuh
lawan judinya. Ada pula yang menjadi hina karnanya.
Banyak yang kita temukan
dari bahayanya khamr dan maisir ini, dan itulah hikmah dari diharamkan kedua itu.
Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشيطان
أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العداوة والبغضآء فِي الخمر والميسر وَيَصُدَّكُمْ عَن
ذِكْرِ الله وَعَنِ الصلاة فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ.
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan mengerjakan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu).”[10][11]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulannya
khamr dan maisir adalah haram, dan segala yang berkaitan dengan
itu dikatakan haram dan patut untuk dijauhi.
B.
Penutup
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam
pembahasan ini. Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan yang ada.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi
pembaca. Wallahu a’lam bish showab
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’anul
Karim
Maktabah
Syamilah
Muhammad Ali Ash Shabuni, rawai’ul bayan
tafsiru ayatil ahkam minal qur’an, jilid 1 (Damasykus: Maktabah Al Ghazali,
1980)
http://muhammadimamsirait.blogspot.co.id/2015/09/hukuman-untuk-peminum-khamr-minuman.html .Diakses26/02/2018/15:00
https://mtaufiknt.wordpress.com/2010/08/29/hukum-perbuatan-yang-berkait-dengan-khamr/ .Diakses26/02/2018/15:00
[1] Muhammad Ali Ash Shabuni, rawai’ul
bayan tafsiru ayatil ahkam minal qur’an, jilid 1 (Damasykus: Maktabah Al Ghazali, 1980) hlm. 268.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] https://rumaysho.com/812-salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr.html
[10] Muhammad Ali Ash Shabuni, Op.cit., hlm.
281.
[11] QS Al Maidah, ayat. 91.
0 komentar :
Posting Komentar