Makalah Sujud Sahwi
SUJUD SAHWI
Oleh : Dhimas Fath*
A. Pendahuluan
Salah
satu problematika yang terdapat dalam masyarakat mengenai sholat adalah
kesalahan–kesalahan di dalamnya, yang kemudian akan berujung pada ketidakpahaman
masyarakat tentang sikap seorang setelah mengetahui bahwa di dalam sholatnya
ada kesalahan. Hingga banyak di antara masyarakat yang salah dalam sholatnya
dan salah dalam mengambil sikap setelah mengetahui bahwa sholatnya salah.
Mereka berlalu saja setelah sholat ataupun mereka menambah rekaatnya bahkan
mengulangi sholat dari awal. Padahal sebenarnya cukup baginya untuk melakukan
sujud sahwi, guna memperbaiki sholatnya. Maka sekiranya hal ini penting
diketahui oleh kalangan masyarakat, agar semakin sempurna ibadah sholat yang
mereka kerjakan.
Maka dalam tulisan ini penulis akan menyampaikan
makalah ringkas yang berkaitan tentang Sujud Sahwi, sebab-sebabnya, tata
caranya dan sebagainya.
B. Dalil adanya sujud sahwi
"إِذَا
شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى وَاحِدَةً أَمِ
اثْنَتَيْنِ أَمْ ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيُتَمِّمْ مَا شَكَّ فِيهِ، ثُمَّ
يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَاتُهُ نَاقِصَةً فَقَدْ
أَتَمَّهَا وَالسَّجْدَتَانِ تَرْغِيمٌ لِلشَّيْطَانِ، وَإِنْ كَانَ أَتَمَّ
صَلَاتَهُ فَالرَّكْعَةُ وَالسَّجْدَتَانِ لَهُ نَافِلَةٌ"
“Jika salah seorang di antara kamu ragu dalam
solatnya sehingga dia tidak tahu berapa rakaat yang telah dia lakukan, satu
atau dua rakaat, tiga rakaat atau empat rakaat. Maka hendaklah ia tepis
keraguan itu dan ikutilah yang dia yakini. Setelah itu, hendaklah dia sujud dua
kali dan dia dalam keadaan duduk Jika ternyata shalatnya kurang maka dia telah melengkapkan solatnya. Dan dua
sujud tadi adalah penghinaan bagi syaitan dan jika ternyata ia telah
menyempurnakan shalatnya maka satu rakaat dan dua sujud tersebut adalah sunnah
baginya[1]
حديثابنمسعود: «وإذاشكأحدكمفيصلاته،فليتحرالصواب،فليتمعليه،ثمليسلم،ثمليسجدسجدتين
“Dan apabila kalian ragu dalam
sholat,maka hendaknya ia berusaha (mencari) kebenaran, dan menyempurnakan
shalanya hingga salam kemudian sujud dua kali (sahwi)”[2]
عنعائشة: منسهاقبلالتمام،فليسجدسجدتيالسهوقبلأنيسلم
“Dari
Aisyah bahwa Rasulallah bersabda : Barang siapa yang lupa sebelum sempurna
shalatnya, maka hendaknya dia bersujud sahwi sebelum salam”[3]
C. Hukum Sujud
Jumhur ulama mengatakan sunnah sedangkan Abu Hanifah
mengatakan wajib[4]
D. Sebab-sebab Sujud Sahwi
Ø
Ketambahan
Ialah ketika dalam sholat kita ketambahan dari gerakan-gerakan sholat,
misal berdiri, duduk, rukuk dll.
Ø
Kekurangan
Ialah ketika dalam sholat kita meninggalkan rukuk, sujud
Ø
Keragu-raguan
Ialah ketika dalam sholat kita merasa ragu dalam meninggalkan rukun-rukun
sholat, atau ragu dalam jumlah rekaat[5]
Dan bukan termasuk sebab sujud sahwi yakni dengan sengaja melebihkan
rekaat atau mengurangi rekaat, sebagaimana yang disabdakan Rasulallah
عنعائشة: منسهاقبلالتمام،فليسجدسجدتيالسهوقبلأنيسلم
“Dari Aisyah bahwa Rasulallah bersabda : Barang siapa yang
lupa sebelum sempurna shalatnya, maka hendaknya dia bersujud sahwi sebelum
salam”
Dalam hadist diatas disebutkan bahwa sebab dari sujud sahwi
adalah lupa, dan sengaja bukanlah bagian dari lupa[6]
E. Waktu pelaksanaan Sujud Sahwi
Ø
Sebelum salam
o
Jika
seseorang kekurangan dalam shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud sahwi sebelum salam ketika lupa
tasyahud awal.
o
Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua hal
dan tak mampu mengambil yang lebih diyakininya, seperti yang dijelaskan oleh
hadits Abi Sa'id al-Khudri tentang orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah
tiga atau empat rakaat. Ketika itu, orang tersebut disuruh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam agar sujud dua kali sebelum salam. Hadits-hadits yang barusan
telah dikemukakan lafaznya dalam bahasan sebelumnya
Ø
Sesudah salam
o
Ketika
kelebihan sesuatu dalam shalat sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abdullah
bin Mas'ud tentang shalat Zhuhur lima raka'at yang dialami Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam. Beliau sujud sahwi dua kali ketika sudah diberitahu oleh
para sahabat. Ketika itu beliau tidak menjelaskan bahwa sujud sahwinya dilakukan
setelah salam (selesai) karena beliau tidak tahu kelebihan. Maka hal ini
menunjukkan bahwa sujud sahwi karena kelebihan dalam shalat dilaksanakan
setelah salam shalat, baik kelebihannya itu diketahui sebelum atau sesudah
salam. Contoh lain, jika orang lupa membaca salam padahal shalatnya belum
sempurna, lalu ia sadar dan menyempurnakannya, berarti ia telah menambahkan
salam di tengah-tengah shalatnya. Karena itu, ia wajib sujud sahwi setelah
salam berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah shalat Zuhur atau Ashar sebanyak dua raka'at. Maka
setelah diberitahukan, beliau menyempurnakan shalatnya dan salam. Dan setelah
itu sujud sahwi dan salam.
o
Jika
ragu-ragu atas dua hal namun salah satunya diyakini. Hal ini telah dicontohkan
dalam hadits Ibnu Mas'ud sebelumnya.
Jika
terjadi dua kelupaan, yang satu terjadi sebelum salam dan yang kedua sesudah
salam, maka menurut ulama yang terjadi sebelum salamlah yang diperhatikan lalu
sujud sahwi sebelum salam. Contohnya, umpamanya seseorang shalat Zuhur lalu
berdiri menuju raka'at ketiga tanpa tasyahud awal. Kemudian pada raka'at ketiga
itu ia duduk tasyahud karena dikiranya raka'at kedua dan ketika itu ia baru
ingat bahwa ia berada pada raka'at ketiga, maka hendaklah ia bediri menambah
satu rakaat lagi, lalu sujud sahwi serta salam.
Yakni
dari contoh di atas diketahui bahwa lelaki tersebut telah tertinggal tasyahud
awal dan sujud sebelum salam. Ia-pun kelebihan duduk pada raka'at ketiga dan
hendaknya sujud (sahwi) sesudah salam. Oleh sebab itu, apa yang terjadi sebelum
salam diunggulkan. Wallahu 'alam[7]
F. Tata Cara Pelaksanaan
Berdasarkan dalil yang yang telah saya cantumkan, maka
pelaksanaannya adalah dengan sujud dua kali dengan duduk, kemudian diakhiri
dengan salam. Adapun bacaan yang dibaca adalah bacaan seperti yang dibaca dalam
sholat disaat sujud, ataupun disaat duduk diantara dua sujud,atau dengan
membaca
سبحان من لاينام ولاينسي ولايسهو[8]
G. Penutup
Demikian makalah ini kami tuliskan semoga menambah wawasan
dan bermanfaat bagi kita semua, Mohon maaf atas segala kekurangan yang pembaca
dapati, harapannya ada saran dan kritik yang membangun guna meningkatkan
kualitas tulisan kami.
[1]Shahih
ibnu huzaimahah juz 1/505
[2]HR.
Jamaah kecuali Tirmidzi, Nashobu Ar Rayah 2/167, Nailu Al Authar 3/117
[4]Al Wajiz fil Fiqh Al Islami, Wahbah
Az Zuhaili 1/209
[5]Ibid, 1/210
[6]Al Fiqh Al Islam wa Adillatuhu,
Wahbah Az Zuhaili 2/1105
[7]257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 146-148
[8]Al Wajiz fil Fiqh Al Islami, Wahbah
Az Zuhaili 1/210
*Mahasiswa Mahad Aly Ta'hil Mudarrisin, Dasusy Syahadah
Maa syaa Allah...sangat membantu sekali
BalasHapusJazakumullahu khairan