Makalah Sujud Sahwi

Rabu, 21 Februari 2018

Makalah Sujud Sahwi


SUJUD SAHWI
Oleh : Dhimas Fath*



A.    Pendahuluan
Salah satu problematika yang terdapat dalam masyarakat mengenai sholat adalah kesalahan–kesalahan di dalamnya, yang kemudian akan berujung pada ketidakpahaman masyarakat tentang sikap seorang setelah mengetahui bahwa di dalam sholatnya ada kesalahan. Hingga banyak di antara masyarakat yang salah dalam sholatnya dan salah dalam mengambil sikap setelah mengetahui bahwa sholatnya salah. Mereka berlalu saja setelah sholat ataupun mereka menambah rekaatnya bahkan mengulangi sholat dari awal. Padahal sebenarnya cukup baginya untuk melakukan sujud sahwi, guna memperbaiki sholatnya. Maka sekiranya hal ini penting diketahui oleh kalangan masyarakat, agar semakin sempurna ibadah sholat yang mereka kerjakan.
Maka dalam tulisan ini penulis akan menyampaikan makalah ringkas yang berkaitan tentang Sujud Sahwi, sebab-sebabnya, tata caranya dan sebagainya.

B.     Dalil adanya sujud sahwi

"إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى وَاحِدَةً أَمِ اثْنَتَيْنِ أَمْ ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيُتَمِّمْ مَا شَكَّ فِيهِ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَاتُهُ نَاقِصَةً فَقَدْ أَتَمَّهَا وَالسَّجْدَتَانِ تَرْغِيمٌ لِلشَّيْطَانِ، وَإِنْ كَانَ أَتَمَّ صَلَاتَهُ فَالرَّكْعَةُ وَالسَّجْدَتَانِ لَهُ نَافِلَةٌ"

 “Jika salah seorang di antara kamu ragu dalam solatnya sehingga dia tidak tahu berapa rakaat yang telah dia lakukan, satu atau dua rakaat, tiga rakaat atau empat rakaat. Maka hendaklah ia tepis keraguan itu dan ikutilah yang dia yakini. Setelah itu, hendaklah dia sujud dua kali dan dia dalam keadaan duduk Jika ternyata shalatnya kurang  maka dia telah melengkapkan solatnya. Dan dua sujud tadi adalah penghinaan bagi syaitan dan jika ternyata ia telah menyempurnakan shalatnya maka satu rakaat dan dua sujud tersebut adalah sunnah baginya[1]


حديثابنمسعود: «وإذاشكأحدكمفيصلاته،فليتحرالصواب،فليتمعليه،ثمليسلم،ثمليسجدسجدتين

“Dan apabila kalian ragu dalam sholat,maka hendaknya ia berusaha (mencari) kebenaran, dan menyempurnakan shalanya hingga salam kemudian sujud dua kali (sahwi)”[2]

عنعائشة: منسهاقبلالتمام،فليسجدسجدتيالسهوقبلأنيسلم
    
“Dari Aisyah bahwa Rasulallah bersabda : Barang siapa yang lupa sebelum sempurna shalatnya, maka hendaknya dia bersujud sahwi sebelum salam”[3]


C.     Hukum Sujud
Jumhur ulama mengatakan sunnah sedangkan Abu Hanifah mengatakan wajib[4]

D.    Sebab-sebab Sujud Sahwi
Ø  Ketambahan
Ialah ketika dalam sholat kita ketambahan dari gerakan-gerakan sholat, misal berdiri, duduk, rukuk dll.
Ø  Kekurangan
Ialah ketika dalam sholat kita meninggalkan rukuk, sujud
Ø  Keragu-raguan
Ialah ketika dalam sholat kita merasa ragu dalam meninggalkan rukun-rukun sholat, atau ragu dalam jumlah rekaat[5]

Dan bukan termasuk sebab sujud sahwi yakni dengan sengaja melebihkan rekaat atau mengurangi rekaat, sebagaimana yang disabdakan Rasulallah
عنعائشة: منسهاقبلالتمام،فليسجدسجدتيالسهوقبلأنيسلم
    
“Dari Aisyah bahwa Rasulallah bersabda : Barang siapa yang lupa sebelum sempurna shalatnya, maka hendaknya dia bersujud sahwi sebelum salam”

Dalam hadist diatas disebutkan bahwa sebab dari sujud sahwi adalah lupa, dan sengaja bukanlah bagian dari lupa[6]

E.     Waktu pelaksanaan Sujud Sahwi
Ø  Sebelum salam
o   Jika seseorang kekurangan dalam shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sujud sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud awal.
o   Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua hal dan tak mampu mengambil yang lebih diyakininya, seperti yang dijelaskan oleh hadits Abi Sa'id al-Khudri tentang orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah tiga atau empat rakaat. Ketika itu, orang tersebut disuruh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam agar sujud dua kali sebelum salam. Hadits-hadits yang barusan telah dikemukakan lafaznya dalam bahasan sebelumnya
Ø  Sesudah salam
o   Ketika kelebihan sesuatu dalam shalat sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abdullah bin Mas'ud tentang shalat Zhuhur lima raka'at yang dialami Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau sujud sahwi dua kali ketika sudah diberitahu oleh para sahabat. Ketika itu beliau tidak menjelaskan bahwa sujud sahwinya dilakukan setelah salam (selesai) karena beliau tidak tahu kelebihan. Maka hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi karena kelebihan dalam shalat dilaksanakan setelah salam shalat, baik kelebihannya itu diketahui sebelum atau sesudah salam. Contoh lain, jika orang lupa membaca salam padahal shalatnya belum sempurna, lalu ia sadar dan menyempurnakannya, berarti ia telah menambahkan salam di tengah-tengah shalatnya. Karena itu, ia wajib sujud sahwi setelah salam berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat Zuhur atau Ashar sebanyak dua raka'at. Maka setelah diberitahukan, beliau menyempurnakan shalatnya dan salam. Dan setelah itu sujud sahwi dan salam.
o   Jika ragu-ragu atas dua hal namun salah satunya diyakini. Hal ini telah dicontohkan dalam hadits Ibnu Mas'ud sebelumnya.
Jika terjadi dua kelupaan, yang satu terjadi sebelum salam dan yang kedua sesudah salam, maka menurut ulama yang terjadi sebelum salamlah yang diperhatikan lalu sujud sahwi sebelum salam. Contohnya, umpamanya seseorang shalat Zuhur lalu berdiri menuju raka'at ketiga tanpa tasyahud awal. Kemudian pada raka'at ketiga itu ia duduk tasyahud karena dikiranya raka'at kedua dan ketika itu ia baru ingat bahwa ia berada pada raka'at ketiga, maka hendaklah ia bediri menambah satu rakaat lagi, lalu sujud sahwi serta salam.
Yakni dari contoh di atas diketahui bahwa lelaki tersebut telah tertinggal tasyahud awal dan sujud sebelum salam. Ia-pun kelebihan duduk pada raka'at ketiga dan hendaknya sujud (sahwi) sesudah salam. Oleh sebab itu, apa yang terjadi sebelum salam diunggulkan. Wallahu 'alam[7]


F.      Tata Cara Pelaksanaan

Berdasarkan dalil yang yang telah saya cantumkan, maka pelaksanaannya adalah dengan sujud dua kali dengan duduk, kemudian diakhiri dengan salam. Adapun bacaan yang dibaca adalah bacaan seperti yang dibaca dalam sholat disaat sujud, ataupun disaat duduk diantara dua sujud,atau dengan membaca
سبحان من لاينام ولاينسي ولايسهو[8]

G.    Penutup
Demikian makalah ini kami tuliskan semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua, Mohon maaf atas segala kekurangan yang pembaca dapati, harapannya ada saran dan kritik yang membangun guna meningkatkan kualitas tulisan kami.




[1]Shahih ibnu huzaimahah juz 1/505
[2]HR. Jamaah kecuali Tirmidzi, Nashobu Ar Rayah 2/167, Nailu Al Authar 3/117
[3]HR. Athabrani
[4]Al Wajiz fil Fiqh Al Islami, Wahbah Az Zuhaili 1/209
[5]Ibid, 1/210
[6]Al Fiqh Al Islam wa Adillatuhu, Wahbah Az Zuhaili 2/1105
[7]257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 146-148
[8]Al Wajiz fil Fiqh Al Islami, Wahbah Az Zuhaili 1/210


*Mahasiswa Mahad Aly Ta'hil Mudarrisin, Dasusy Syahadah

1 komentar :

  1. Maa syaa Allah...sangat membantu sekali
    Jazakumullahu khairan

    BalasHapus