Senin, 30 April 2018

Mansa Musa, Kisah Manusia Terkaya dalam Sejarah



The Ricest Person in History
King Mansa Musa 
King of Mali Empire

            Sejarah mencatat sosok manusia terkaya dalam sejarah manusia bukanlah berasal dari orang-orang Yahudi, Katholik atau Protestan. Namun Ialah Raja dari Kekaisaran Mali
Bernama lengkap Musa Keita I berkuasa selama 25 tahun dari tahyn 1312 sampai 1337. Wilayah Kerajaan Mali di waktu itu mencakup bekas wilayah Kekaisaran Ghana di Mauritania selatan dan wilayah-wilayah sekitar Mali. Ia memiliki banyak gelar diantaranya Amir Melle (Mali), penguasa tambang-tambang Wangara, dan Penakluk Ghatana



Pada masanya Mali merupakan penghasil emas terbesar di dunia. Konon karena jumlah kekayaanya yang terlalu besar  belum ada yang mampu menentukan jumlah kekayaan yang ia milliki. (CNNMoney reported)
Ketika Mansa Musa naik tahta banyak wilayah di Eropa masih dilanda kelaparan dan perang sipil. Kerajaan-kerajaan di Afrika dan dunia Islam berada pada masa kejayaannya. Dan Mansa Musa memainkan peran yang sangat penting dalam melahirkan kejayaan di kerajaan yang dia pimpin.  Dia melakukannya dengan menguasai kota Timbuktu dan menguatkan kembali kekuasaanya di kota Gao. Dia berhasil mengendalikan rute perdagangan yang vital antara Mediterania dan pesisir afrika Barat
  Dia juga melanjutkan ekspansi dan membuat Mali menjadi luas dengan menaklukkan 24 kota. Wilayah kerajaan Mali kaya akan sumber daya alam, seperti emas dan garam. Dunia pertama kali menyaksikan kejayaan Mansa Musa pada tahun 1324 ketika dia berangkat haji ke kota Mekkah
Ia membawa 60.000 jamaah, terdiri dari penduduk sipil, tantara dan 12.000 diantaranya adalah budak. Setiap budak tersebut membawa 1,8 kg batang emas, 500 orang berpakaian sutra juga membawa emas. Rombongan tersebut juga membawa kuda dan unta. 80 unta membawa 23-136 kg batang emas. Ia menyedekahkan emas kepada orang miskin di sepanjang perjalanan secara massif. Dan ia juga mendirikan masjid ketika hari jum’at tiba
Pada akhirnya emas yang ia bagi-bagikan menyebabkan stabilitas ekonomi terganggu, menyebabkan terjadinya inflasi besar-besaran
Diceritakan bahwa perjalanan haji ini membutuhkan waktu satu tahun dan ketika mansa musa kembali, kisah kekayaanya yang menabjubkan menyebar hingga ke pelabuhan-pelabuhan Mediterania.


Kisah-kisah tentang Mansa Musa ternyata telah terlukis dari pena-pena para ulama seperti Ibnu Khaldun, Ibnu Batutta, Al Umari dan Abu-sa'id Uthman ad-Dukkali
Kisah Kerajaan Mali dan rajanya bahkan melegenda, mereka disertakan dalam atlas Catalan yang dibuat pada tahun 1375, yakni salah satu peta dunia yang paling penting, yang dibuat di Eropa di abad pertengahan.  Dilukiskan bahwa sang raja memegang tongkat kekuasaan dan bongkahan emas yang berkilau. Mansa Musa berhasil menempatkan kerajaannya dan dirinya diatas peta tersebut



Namun bukan kekayaan saja yang menjadi perhatian sang raja. Sebagai muslim yang taat dia juga memberikan perhatian kepada kota Timbuktu. Yang jauh sebelum dikuasainya, telah menjadi pusat agama dan pembelajaran
Sekembalinya dari ibadah haji, dia membangun Masjid Agung Djinguereber di Timbuktu dengan bantuan arsitek dari Andalusia. Dia juga memdirikan universitas besar yang membuat Timbuktu semakin dikenal. Dan juga berhasil menarik para ulama dan penuntut ilmu dari seluruh dunia Islam
Dibawah kekuasaan Mansa Musa, wilayah kerajaan dimoderisasi dengan sekolah, masjid dan kota yang padat penduduk. Legenda sang raja yang kaya terus bertahan dari generasi ke generasi. Hingga hari ini ada makam, perpustakaan dan masjid yang masih berdiri sebagai saksi sejarah masa kejayaan kerajaan Mali.

Write to Remember

Minggu, 29 April 2018

3 SAHABAT PEMBANGUN PERADABAN, Nizham Al Mulk, Omar Al Khayyam, dan Hasan As Sabbah



3 SAHABAT PEMBANGUN PERADABAN


Buku-buku sejarah tertua dalam Islam menyebutkan bahwa mereka bertiga pernah mengikat janji bahwa akan saling membantu jikalau di suatu masa diatara mereka ada yang memperoleh nasib mujur dalam hidupnya. Akan tetapi ketiga-tiganya di masa mendatang menjadi orang yang mujur dan menempati posisi penting.
3 sosok bersahabat itu merupakan para tokoh pembesar di masa lalu, di masa daulah Abbasiyah berdiri. Mereka adalah Nizham al Muluk, Omar al Khayyam dan Hasan as Sabbah. Di masa muda mereka tinggal di ibukota Naishabur, mereka  bersahabat dengan begitu dekat dan akrab. Hingga kemudian mereka berpisah berkelana dan mempunyai jalan hidup masing-masing.
Sahabat pertama bernama Abu Ali al-Husain bin Ali bin Ishaq bin al-Abbas at-Thusi, atau yang lebih akrab disebut dengan Nizham al Mulk pada akhirnya menjadi seorang wazir besar (Perdana Mentri) di Baghdad. Menjabat selama 20 tahun sepeninggalan Apl Arslan hingga Malik Syah dan juga merupakan pendiri Madrasah An Nizamiyah (Universitas An Nizamiyah) di Baghdad.



Sahabat kedua bernama Omar al Khayyam, Ayahnya adalah orang Arab pengusaha tenda-tenda kemah di Naishabur, kebetulan ia sudah meninggal. Dari usaha yang dijalankan bapaknya itulah Omar mendapat julukan Al Khayyam bermakna Pembuat kemah. Nama lengkapnya adalah Ghiatsuddin Abdul Fatah Omar bin Ibrahim Al Khayyam.
Omar Al Khayyam menjadi seorang sarjana Matematik dan Astronomi muslim terbesar pada masanya ia melakukan penelitian dan pembaharuan atas saran dan pembiayaan sang Wazir Nizham al Mulk. Hingga dari tangannya ia mampu membuat suatu karya hebat yakni Takwim al Islami. Namun modern ini ia lebih dikenal sebagai seorang penyair Islam dengan himpunan Rubaiyyatnya.
Di usia 18 tahun ia telah menulis Treatis on Algebra yakni uraian tentang Aljabar, hal ini di manfaatkan oleh Prancis hingga mereka menerbitkan salinannya di Paris 800 tahun sepeniggalan Omar Khayyam yakni pada tahun 1851, berjudul I’Algrebre d’Omar Al Khayyami.



Sahabat ketiga bernama, Hasan as Sabbah. Diatara ketiga sahabat itu, dia adalah satu-satunya yang melenceng dari masa mudanya. Dia beralih dari aliran Sunni kepada paham Syiah aliran Ismailiyah. Ia membentuk sebuah kelompok yang bernama Hasyasyin berpusat di benteng Alamut dalam wilayah pegunungan Elbruz, dan merupakan suatu terror besar di masanya karena banyak melakukan pembunuhan-pembunuhan politik.  
Tersebab itulah ia mendapat julukan Rais Al ‘Azhim (the first Grand Master of the Asyasyin). Ia juga dipanggil sebagai Shaikh Al Jabal (Old Man of the Mountains) bermakna orang tua dari wilayah pegunungan.
Ia berkali-kali dirikimi utusan dari sahabatnya Nizham al Mulk guna mencari jalan keluar dari sengketa diantara keduanya. Namun usaha tersebut tidak pernah menghsilkan titik temu. Hasan as Sabbah tampak sangat haus kekuasaan dan ingin mencapainya dengan cara apapun.
Guna mencegah terror dari sahabatnya Nizham Al Mulk  akhirnya mengirimkan ekspedisi militer untuk menghancurkan kelompok Hasyasyin milik sahabatnya Hasan as Sabah. Tetapi ekspedisi itu gagal. Kemudian Hasan balas dendam dengan mengirim seorang Fedeyen yang menyamar sebagai pelayan istana untuk membunuh sang Sahabat Nizham Al Mulk.
Maka pada tahun 485H terjadilah pembunuhan terhadap Wazir besar Nizham Al Mulk. Duniapun berkabung atas wafatnya tokoh ini. Captain S.F. Mahmud di dalam The Story of Islam mengungkapkannya dengan kalimat “This was one of the worst crimes of the Ismaili fraternity, for Nizham Al Mulk was of truly great son of Islam”



Bagi kita yang pernah melihat film The Adventures of Omar Khayyam dari Paramount Production dibintangi oleh John Derek dan Debra Paget diangkat dari karya Manuel Komfroff dan tayang pertama kali di tahun limapuluhan, niscaya kita akan dapat melihat bepata dahsyat pertempuran dalam menghancurkan kota benteng Alamut markas Hasan as Sabbah Old Man of the Mountains. Akan tetapi alur cerita dalam film itu digeser dan terjadi di masa Sultan Malik Syah (465-485H) guna memperoleh klimaks dari tema cerita, yaitu selisih sengit dari Tiga Sahabat di masa muda :
Nizham al Mulk (485H) yang menjabat sebagai wazir besar Sultan Alp Arslan dan Sultan Malik Syah, pembangun Perguruan Tinggi Nizhamiyah yang terkenal di Baghdad menandingi Perguruan tinggi Al Azhar di Mesir, perguruan Syiah pada waktu itu.
Omar al Khayyam (527H) seorang sarjana Tehnik dan Astronomi pada masanya, akan tetapi lebih dikenal sebagai penyair Islam dengan himpunan Rubaiyyat, serupa halnya dengan Leonardo da Vinci pada limaratus tahun belakangan, seorang sarjana tehnik akan tetapi lebih dikenal dengan pigura-pigura lukisannya.
Hasan as Sabbah yang menjabat sebagai pemuka kelompok Hasyasyin. Kemudian lewat tangan pasukan fedeyannya membunuh sahabatnya sendiri yakni Nizham al Mulk.

Amateur Author Dhimas Fath
______________
Refrensi :
Joesoef Sou’yb, Sejarah Daulat Abbasiah III
Wikipedia











Drogheda United FC dan Kisah Kedermawanan Sultan Abdul Majid I Khalifah Turki Utsmani



Drogheda United FC dan Kisah Kedermawanan Sultan Abdul Majid I

            Hari ini disaat kaum muslimin dengan bangga mengenakan jersey berlambang salib, maka mereka orang-orang kafir bangga dengan jersey yang berlambangkan kekhalifahan Islam Turki Utsmani.

            Sebuah club sepakbola di Irlandia, Drogheda United FC menempatkan lambang kekhalifahan Utsmani pada logo clubnya, sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih kepada Kekhalifahan Turki Utsmani.



          Berawal pada tahun 1845 ketika Eropa terjadi peristiwa yang mereka sebut “The Great Hunger”. Sebuah musibah kelaparan hebat yang melanda seantero Eropa. Namun kelaparan terparah terjadi di Irlandia dan Skotlandia. Yang menyebabkan 1 juta orang meninggal dan 1,5 juta lainnya bermigrasi ke negara-negara sekitarnya.

            Bencana itu terjadi disebabkan panen kentang yang berulang kali gagal karena terserang virus. Ditambah kemiskinan rakyat Irlandia karena penjajahan yang dilakukan Inggris.

            Mengetahui hal tersebut Sultan Abdul Majid I berniat membantu mereka dengan mengirimkan 10.000 pounsterling atau hari ini senilai 22 Milyar rupiah. Padahal disisi lain Ratu Victoria dari Inggris hanya mengirimkan 1.000 pounsterling.

            Namun akhirnya sang sultan hanya mengirimkan 1.000 pounsterling untuk menjaga perasaan Ratu Victoria. Akan tetapi tanpa sepengetuhuan Ratu Victoria, sang Sultan juga mengirimkan 3 kapal besar penuh dengan bahan makanan dan keperluan lainnya.

            Mengetahui hal itu, pemerintah Inggris berusaha memblokade kapal tersebut, hingga kapal tersebut tidak sanggup berlabuh di Dublin Ibukota Irlandia. Namun secara diam-diam kapal tersebut sanggup berlabuh di utara ibukota, yakni di pelabuhan kecil kota Drogheda.
           
            Atas bantuan tersebut warga Irlandia menyampaikan  rasa terima kasih kepasa Sultan Abdul Majid I melalui sebuah surat yang hingga saat ini masih tersimpan rapi di mesium arsip Turky. Dalam surat tersebut para pembesar dan bangsawan Irlandia menyampaikan pujian kepada Sultan, dan berharap agar tindakan Utsmani menjadi contoh bagi negara-negara lainnya di Eropa.

            Puncaknya klub sepakbola asal kota Drogheda, kota dimana kapal sultan berlabuh memberikan suatu apresiasi sekaligus penghormatan untuk Khalifah Utsmani. Yakni Drogheda United FC yang menempatkan symbol Utsmani berupa bulan dan bintang pada logonya untuk menghormati jasa sultan.

            Bahkan tidak hanya klub sepakbola, hotel Westcourt tempat awak kapal menginap saat mengantarkan bantuan, memajang piagam yang bertuliskan “Bencana kelaparan Irlandia tahun 1847. Untuk mengenang dan mengakui kemurahan rakyat Turki terhadap rakyat Irlandia”. Masyallah.

            Kita ketahui Bersama bahwa perjalanan kapal dari Istanbul hingga Drogheda bukanlah suatu perjalanan yang dekat, perjalan itu sejauh 6.400 Km. Bayangkan, seorang pemimpin muslim mengirim bantuan pangan dari jauh dan banyak hanya untuk rakyat Irlandia yang manyoritas beragama Katholik.

            Bagi kalian yang masih menganggap Islam adalah agama radikal, teroris yang selalu mengajarkan kekerasan, peperangan, dan aksi intoleran. Sudahkah kau membaca kisah kedermawanan Sultan Majid ini? Dan masihkah kau menganggap Islam sebagai ajaran radikal dan intoleran? Bertanyalah kepada hati kecilmu!

Write to Remember 
Profil penulis disini :)
           


Jumat, 16 Maret 2018

Pertempuran terakhir Sulaiman Al Qanuni


The End of Suleiman the Magnificent




Ialah seorang Khalifah dengan masa jabatan terpanjang sepanjang sejarah islam. Sejarah emas yang telah ia ukir akan senatiasa terjaga di hati – hati kaum muslimin.

Memasuki usianya yang ke 74, semangat juang sang Sultan semakin berkobar, hingga datanglah kabar sejumlah wilayah umat islam mendapat gangguan dari kerajaan Austria. Segera ia berusaha menyiapkan pasukan untuk mengulang penaklukan kota Wina.

Namun karena sakit parah yang ia derita, ia dilarang untuk ikut dalam pertempuran tersebut. Namun ia menjawab nasehat itu dengan berkata “Sesungguhnya aku telah memohon kepada Allah untuk meraih syahid dengan wafat dalam perang di jalannya” Sakitnya yang parah menyebabkan ia tak mampu bergerak, hingga di tandu oleh tentaranya.

Sampailah pasukan Turki Utsmaniyah, yang dipimpin oleh sang sultan di sebuah benteng kokoh, dikenal sebagai benteng Szigetvar(sigtuar) dan merupakan benteng terbaik didunia saat itu. Kaum muslimin benar – benar kesulitan menaklukkan benteng tersebut, lalu dikepunglah benteng tersebut selama 5 bulan terus menerus.

Sementara kondisi sang Sultan semakin memburuk, di tambah para pasukan muslimin mulai berputus asa. Seketika itu seorang prajurit mendengar suara lirih dari dalam tenda, yang tidak lain yakni suara sang Sultan yang sedang sakit. ia berdoa kepada Allah dengan suara ditimpa sakit. Dengan penuh ketawadhuan ia memohan pertolongan kepada Allah atas kaum muslimin, dan mengirim api atas para musuh.

Usai doa yang ia lantunkan, tiba – tiba sebuah peluru meriam jatuh menimpa gudang mesiu musuh, dan seketika berubahlah langit Szigetvar menjadi gulungan asap dan api. Atas kuasaNya api pun melahap seluruh bagian benteng. Maka majulah pasukan muslimin dan menembus benteng, lalu diangkatlah bendera islam, bendera Hilal Turki Utsmani diatas benteng musuh.

Kemudian berhamburan prajurit Turki Utsmani, bersegera memberi tahu sang Khalifah akan kabar gembira ini. Tersenyumlah sang Sultan mendengar kabar tersebut, lalu mengangkat pandangan ke langit seraya berkata lirih, “alhamdulillah inilah saat terbaik menyambut kematian, inilah saat tebaik menyambut kematian” Kemudian berhentilah suara itu, dan berhentilah jantung itu.

Itulah jantung seorang pemuda, yang dahulu para raja eropa merendahkannya. Ternyata ia tumbuh dalam kemenangan, penaklukan, pengorbanan, dan penebusan jiwa.



Sulaiman Al Qonuni, 6 November 1494 - 7 September 1556



Simak videonya  https://www.youtube.com/watch?v=50oXRapcJdk





Kamis, 08 Maret 2018

HUKUM-HUKUM DI DALAM KHAMR DAN MAISIR



HUKUM-HUKUM DI DALAM KHAMR DAN MAISIR
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Segala puji bagi Allah, Rab semesta alam yang telah memberikan banyak nikmat kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnah beliau hingga akhir zaman.
            Sudah menjadi kesepakatan ulama atas keharaman khamr dan judi. Dan itu adalah hal yang mutlak dan tidak bisa dirubah juga diingkari. Namun di dalamnya terdapat beberapa hal yang terkait, yang terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, seperti; apakah khamr itu sebuah nama untuk minuman keras atau arak saja ataukah untuk segala minuman yang memabukkan, dan lain-lain.
            Di dalam makalah ini kita akan membahas tentang, apa saja yang terkait dengan hukum-hukum khamr dan judi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dalil Diharamkannya Khamr dan Maisir
            Allah berfirman di dalam surat Al Baqarah ayat 219 – 220:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ .219
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ. 220
            Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat -Nya kepadamu supaya kamu berfikir, tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah, Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
            Terdapat tiga tempat di dalam Al Qur’an yang membahas tentang khamr dan judi; yaitu Al Baqarah; 219-220, An Nisa; 43, Al Maidah; 91.
            Juga dalam hadits Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa salam, bersabda;
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "الخمر أم الخبائث فمن شربها لم تقبل صلاته أربعين يوما فإن مات وهي في بطنه مات ميتة جاهلية. (رواه الطبراني) أنظر صحيح الجامع 3344 حديث حسن.
            Dari Ibnu Umar –Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, “ Khamr adalah induknya keburukan, barangsiapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Dan jika ia mati sedangkan di dalam perutnya khamr maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (H.R Ath Thabrani, hadits hasan)
            Dari dalil di atas bisa disimpulkan bahwa khamr itu jelas haram.
B.     Pengertian Khamr dan Maisir (Judi)
            Khamr adalah Sesuatu yang memabukkan, dari minuman anggur dan lainnya. Berasal dari kata kha-ma-ra yang berarti menutup, dinamakan khamr karna menutupi akal, juga ada yang berpendapat karna tertutupnya bejana, ketika sedang dibuat.[1]
            Maisir (judi) adalah Sesuatu yang menjadikan seseorang untung dan pada pihak lain ada yang di rugikan, yang dilakukan dengan permainan-permainan atau taruhan. Dinamakan maisir karna mudah mendapatkan keuntungan tanpa perlu berusaha atau bersusah payah.[2]
C.    Sebab Diturunkannya Ayat Haramnya Khamr
            Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Dari Umar bin Khattab. Bahwasanya ia berdo’a, ”Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan sejelas-jelasnya, karna sesungguhnya itu menghilangkan harta dan akal.” Maka turunlah ayat (يَسْأَلونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر). Maka Umar pun membacanya. Kemudian Umar berdo’a lagi, ”Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan sejelas-jelasnya. Lalu turunlah ayat
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى) An-Nisa: 43. Maka Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam, memerintahkan bagi yang mabuk supaya tidak mendekati shalat. Lalu Umar membaca ayat tersebut. Kemudian berdo’a lagi, Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamr sejelas-jelasnya. Maka turunlah ayat di dalam surat Al-Maidah, ayat 91. Lalu Umar membacanya sampai “فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُون” “maka tidakkah kamu mau berhenti?”. Umar pun berkata, ”Kami menyudahinya, kami menyudahinya.”[3]
            Khamr diharamkan bulan Syawal tahun 3 Hijriah. Ketika itu kota Madinah banjir oleh banyaknya khamr yang ditumpahkan dan banyaknya bejana yang dipecahkan.
D.    Hukum-Hukum yang Terkait
            Dalam pembahasan ini kita akan membahas hukum-hukum yang terkait di dalam khamr dan maisir yang tercantum di kitab Rawai’ul bayan tafsiru ayatil ahkam minal qur’an.
            Di dalam kitab ini terdapat tiga hukum yang terkait dengan khamr dan maisir:
1.      Ayat manakah yang mengharamkan khamr?
      Para Ulama berbeda pendapat tentang “ayat manakah yang mengharamkan khamr.” Ada dua pendapat:
-          Pendapat sebagian ulama: Pendapat ini mengatakan bahwa ayat yang mengharamkan khamr adalah ayat 219-220 surat Al Baqarah. Karna di dalam ayat itu disebutkan “ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌyang berarti di dalam khamr itu terdapat dosa yang besar, dan setiap sesuatu yang menyebabkan dosa maka itu berarti haram.
-          Pendapat mayoritas ulama: Ayat 219-220 surat Al Baqarah tidak mengharamkan khamr akan tetapi hanya menunjukkan keburukan khamr. Adapun yang mengharamkan khamr yaitu surat Al Maidah ayat 91.
      Pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, karna dilihat dari asbabun nuzul-nya. Ketika turun ayat 219-220 surat Al Baqarah, para sahabat masih ada yang meminum khamr, namun ketika turun ayat 91 surat Al-Maidah maka para sahabat menumpahkan semua bejana yang berisi khamr.
2.      Apakah semua minuman yang memabukkan itu dinamakan khamr?
      Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Ada dua pendapat:
-          Pendapatnya Abu Hanifah, An-Nakha’i, Ats-Tsauri dan Ibnu Abi Laila: Mereka berpendapat bahwa Khamr adalah minuman yang memabukkan dari perasan anggur saja. Adapun yang selainnya, seperti minuman yang memabukkan dari kurma, gandum. Maka itu dinamakan arak bukan khamr. Dalilnya yaitu; hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri, ia berkata:
"أُتي النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ بنشوان فقال له, "أشربت خمراً؟" قال, "ما شربتها منذ حرّمها الله ورسوله،" قال, "فماذا شربت؟" قال, "الخليطين،" قال, "فحرّم رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ الخليطين"
            “Saya mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan mabuk, maka ia berkata, ”Apakah kamu minum khamr?”, ”Saya tidak pernah meminumnya sejak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Jawabnya. Rasul pun bertanya, ”Lalu apa yang kamu minum?” Ia menjawab,Al-Khalithaini (semacam arak).” Dia berkata, ”Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, pun mengharamkan Al-Khalithaini.” Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mengingkari itu.[4]
-          Pendapatnya mayoritas ulama, yaitu; Khamr adalah nama untuk segala minuman yang memabukkan.
            Dalil Jumhur, yaitu; Hadits Ibnu UmarRadhiallahu ‘anhu:
"نزل تحريم الخمر يوم نزل وهي من خمسة: من العنب، والتمر، والحنطة، والشعير، والذرة، والخمرُ ما خامر العقل"
            Ketika khamr diharamkan, ia mencakup lima: Dari anggur, kurma, biji gandum, gandum, jagung. Dan khamr termasuk apa saja yang membuat tertutupnya akal.”[5]
      Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu segala yang memabukkan itu khamr. Karna ketika diharamkannya khamr, maka para sahabat langsung menumpahkan semua minuman yang memabukkan dan memecahkan bejananya. Dan para sahabat adalah orang yang paling tau tentang Bahasa Arab dan perintah syari’at.
3.      Apa saja yang dikatakan maisir yang diharamkan?
      Ulama sepakat bahwa segala permainan yang menguntungkan sepihak dan merugikan pihak lain adalah judi yang haram. Walaupun tujuannya baik, misal keuntungannya untuk disedekahkan. Karna Allah tidak akan menerima sedekah dari hasil perjudian. Ibnu Sirrin berkata, “Segala sesuatu yang terdapat unsur taruhan itu termasuk maisir yang diharamkan.”[6]
      Adapun bagaimana dengan permainan-permainan judi –seperti catur dan dadu, yang dimainkan dengan tidak melakukan taruhan:
1.      Dadu
            Para ulama bersepakat bahwa dadu haram walaupun tidak dengan taruhan, sabda Rasul:
من لعب بالنرد فقد عصى الله وَرَسُوله
            “Barangsiapa yang bermain dadu maka ia telah bermaksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya.”[7]
2.      Catur
            Adapun catur (Syathranij), para ulama berbeda pendapat.
            Pendapat yang melarang:
-          Ali bin Abi Thalib berkata, “Syathranij (catur) adalah maisir-nya orang-orang A’jam.”
-          Imam Malik pernah ditanya tentang Syathranij, beliau menjawab, Syathranij termasuk dari An-Narad (dadu).”
-          Imam Nawawi juga pernah ditanya tentang Syathranij, lalu ia menjawab, “Kebanyakan dari ahli ilmu menharamkannya.”
Di kesempatan lainnya beliau menjawab, “Jika sampai ketinggalan waktu shalat dan menyebabkan suatu kerugian, maka itu haram.”
            Pendapat yang membolehkan:
-          Imam Asy Syafi’i membolehkan dengan tiga syarat:
i.        Terhindar dari taruhan.
ii.      Tidak sampai melupakan shalat atau kewajiban lain.
iii.    Terhindar dari ucapan yang tidak benar.[8]
E.     Seputar Khamr dan Maisir
1.      Tentang khamr
      Banyak orang yang menganggap bahwa khamr juga memiliki manfaat seperti dapat meningkatkan vitalitas. Padahal setiap khamr itu mengandung alkohol. Mengonsumsi khamr (alkohol) dapat menyababkan penyakit kegoncangan jiwa atau sering disebut dengan "psycho-pathic anomaly". Satu teguk saja bisa menyebabkan kehilangan kendali syaraf dan akhirnya merusak segala yang ada disekitarnya. mereka menggunakan dalil وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ “Dan terdapat manfaat bagi manusia”. Mereka mengartikan bahwa manfaat itu adalah obat yang terkandung dalam khamr.
      Dan dalam hal ini ada hadits dengan sanad yang sampai ke Al-Tsa'labiy dan yang lainnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya Allah ketika mengharamkan Khamr, menjadikan dampak negatifnya sebagai manfaat bagi manusia.
      Dan manfaat yang dimaksud ayat di atas adalah tidak pasti atau sementara. Khamer dari dulu dijadikan alat pembangkit nafsu tetapi jika terus berlanjut maka kandungan HCl (Hydro Chloride)-nya bisa membahayakan tubuh, yaitu dis-fungsi organ-organ pencernaan dan daerah sekitarnya. Maka, setelah “manfaat” yang mereka peroleh –membangkitkan nafsu, dengan meneguk khamr, akan muncul bahaya, dan akhirnya akan dapat menyebabkan kanker ganas.
      Dalam Sunnan Abu Daud, Rasulullah bersabda, Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram.
      Dan dari Thariq ibn Suwaid Al Hadhrami, aku berkata kepada Rasulullah bahwa di daerah kami ada anggur, kami memeras dan meminumnya, dan kami menggunakannya untuk mengobati orang yang sedang sakit. Maka Rasulullah bersabda, Itu (anggur perasan) bukanlah obat akan tetapi penyakit. HR. Muslim.
      Dr. Malvin Kinsley, guru besar fakultas kedokteran di AS dan kawan-kawannya mengatakan bahwa satu cangkir khamr bisa menyebabkan kematian salah satu sel otak manusia.
      Kesimpulannya khamr tidaklah menyembuhkan penyakit dan malah akan menumbuhkan berbagai penyakit yang lebih berbahaya. Dan juga tidak menghasilkan manfaat, selain manfaat kenikmatan yang sementara dan keuntungan-keuntungan materi saja.
2.      Antara alkohol dan khamr
      Setiap minuman yang memabukkan itu terkandung alkohol di dalamnya, namun tidak setiap alkohol adalah khamr. Alkohol adalah dzat yang terkandung di dalam air, dan ketika air itu diminum maka peminumnya akan mabuk. Namun alkohol yang terkandung untuk khamr itu berbeda dengan yang terkandung di dalam obat dan yang lainnya.
      Lebih jelasnya, yaitu alkohol digunakan untuk tiga istilah:
1.      Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.
2.      Alkohol yang digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodoran, kosmetik, dan lain-lain.
3.   Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
      Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau berkata, “Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin memberi tanggapan, “Ini perkataan yang sangat bagus dari beliau rahimahullah.”[9]
      Dapat disimpulkan bahwa alkohol yang termasuk khamr adalah jenis alkohol yang ketiga. Adapun yang lainnya tidak, karna berbeda penggunaannya dan bukan untuk diminum.
3.      Tentang Maisir
      Kisah awal perjudian di Arab, Orang arab dahulu mereka gemar berkumpul untuk bersenang-senang, bercanda, mencari perhatian, dan sebagainya. Mereka pun membuat permainan, yaitu sebuah permainan dengan menggunakan sepuluh anak panah yang berfungsi sebagai dadu. Setiap dadu tertulis bagian tertentu yang sudah dikenal oleh mereka, kecuali tiga buah dadu yang kosong, tidak ada bagiannya, sebagaimana dilakukan pada zaman sekarang.  Selanjutnya, mereka menyembelih unta dan memotong-motongnya menjadi banyak sesuai dengan bagian yang tertera dalam dadu tersebut. Kemudian, dadu-dadu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tempat untuk diaduk oleh seseorang yang sudah dipercaya keadilannya. Lalu, orang ini menyebut nama para pemain sambil mengeluarkan dadu-dadu tersebut dari tempatnya. Apabila dadu yang keluar berisi bagian, orang yang dipanggil namanya boleh mengambil bagiannya. Sebaliknya, jika memperoleh dadu yang kosong, ia tidak boleh mengambil apa pun. Bahkan, ia diharuskan membayar harga unta yang disembelih tadi. Inilah yang disebut “maisir” ketika itu.
      Dan pada saat ini permainan maisir sudah banyak versinya. Intinya semua yang terdapat taruhannya maka itu di sebut maisir.
F.     Hukum Menjual Minuman yang Memabukkan
            Hukumnya adalah haram, dan semua yang berkaitan dengan khamr juga haram. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi –Shalallahu ‘alaihi wa salam, dari Anas –Radhiallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Rasulullah –Shalallahu ‘alaihi wa salam, melaknat dalam khamr sepuluh orang, yaitu; pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).
            Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam khamr haram. Dan bahkan mereka mendapatkan laknat dari Rasulullah. Yaitu terdapat sepuluh orang yang mendapat laknat dikarenakan khamr. Mereka itu adalah:
1.      Produsen
2.      Distributor
3.      Peminum
4.      Pembawa
5.      Pengirim
6.      Penuang minuman
7.      Penjual
8.      Orang yang memetik hasil penjualan
9.      Pembayar
10.  Pemesan
            Dapat disimpulkan bahwa segala yang berkaitan dengan khamr haram, bahkan sampai mendapatkan laknat dari Nabi.
            Dan juga masih banyak hadits-hadits lain yang menyatakan bahwa menjual khamr haram.
G.    Hukuman Bagi Para Peminum Khamr dan Pemain Maisir
            Bagi peminum Khamr tidak hanya mendapat hukuman di akhirat, tapi juga mendapat hukuman di dunia. Yaitu dengan hukuman cambuk. Ada syarat-syarat tertentu yang diberlakukan hukuman cambuk bagi peminum khamr:
1.      Berakal atau Waras
2.      Sudah Baligh
3.      Muslim
4.      Bisa memilih (tidak dipaksa),
5.      Tidak dalam kondisi darurat dan tahu bahwa itu adalah Khamr
6.      Sekedar minum walaupun tidak mabuk.
            Apabila seorang peminum tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka ia tidak wajib dikenakan hukuman tersebut. Dan jika orang tersebut sehat dan memenuhi syarat, ia harus menerima hukuman, baik sedikit maupun banyak, baik ia mabuk atau tidak mabuk.
            Hukuman bagi peminum minuman keras ialah empat puluh kali cambuk dengan tangan dan ujung pakaian, serta dicela dengan kata-kata yang meyakitkan. Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu, pernah menghukum peminum minuman keras dengan empat puluh kali cambuk, hingga ia melihat banyak manusia yang tidak begitu terpengaruh dengan hukuman itu. Kemudian, ia bermusyawarah dengan para sahabat. Umar bin Khathab berkata, Aku melihat manusia sudah sangat keterlaluan dalam meminum minuman keras, maka bagaimana pendapat kalian?” Ali bin Abi Thalib –radhiallahu ‘anhu, berkata, “Aku berpendapat hendaknya engkau menghukum mereka sebanyak delapan puluh cambuk. Karena, jika seseorang meminum minuman keras, ia mabuk. Jika ia telah mabuk, ia berdusta. Jadi, hukumannya ialah delapan puluh cambuk seperti hukuman orang yang berbohong. Kemudian, Umar bin Khathab menerapkan hukuman tersebut di sisa masa pemerintahannya dan para imam sesudahnya sebanyak delapan puluh cambuk.(Diriwayatkan Al Bukhari).
            Adapun untuk para pemain maisir hukumannya sama seperti peminum khamr.
H.    Hikmah yang Terkandung dari Pengharaman Khamr dan Maisir
            Allah mengaharamkan khamr dan maisir karna pada keduanya terdapat bahaya yang besar.
            Khamr itu dapat menyebabkan peminumnya menjadi orang gila, juga menyebakan terganggunya saluran percernaan, merusak hati (kabdun), menjadikan peredaran darah tidak lancer, dan puncaknya dapat menjadikan peminumnya mati secara tiba-tiba. Dari sini jelas bahwa khamr adalah sesuatu yang buruk.
            Adapun maisir (judi) tidak berbeda jauh dengan khamr. Ia dapat menimbulkan perpecahan, permusuhan diantara kedua pemain, menghalangi dari mengingat Allah Ta’ala, juga mengajak kepada orang lain menuju kepada pengangguran dan kemalasan, yaitu mencari keuntungan dengan meninggalkan bekerja. Dan juga dapat menghilangkan harta, rumah. Dan berapa banyak orang yang keluarganya bercerai-berai dan menjadi fakir, setelah ia hidup diantara harta yang dihasilkan dari perjudian. Setelah itu mereka menjadi binasa dan tertimpa musibah, bahkan ada yang sampai membunuh lawan judinya. Ada pula yang menjadi hina karnanya.
            Banyak yang kita temukan dari bahayanya khamr dan maisir ini, dan itulah hikmah dari diharamkan kedua itu. Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشيطان أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العداوة والبغضآء فِي الخمر والميسر وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ الله وَعَنِ الصلاة فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ.
            “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[10][11]
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      Kesimpulannya khamr dan maisir adalah haram, dan segala yang berkaitan dengan itu dikatakan haram dan patut untuk dijauhi.
B.     Penutup
      Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan ini. Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan yang ada. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Wallahu a’lam bish showab
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’anul Karim
Maktabah Syamilah
Muhammad Ali Ash Shabuni, rawai’ul bayan tafsiru ayatil ahkam minal qur’an, jilid 1 (Damasykus: Maktabah Al Ghazali, 1980)



[1] Muhammad Ali Ash Shabuni, rawai’ul bayan tafsiru ayatil ahkam minal qur’an, jilid 1 (Damasykus: Maktabah Al Ghazali, 1980) hlm. 268.
[2] Ibid.
[3] Ibid., hlm. 270.
[4] Ibid., hlm. 277.
[5] Ibid., hlm. 278.
[6] Ibid., hlm. 280.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] https://rumaysho.com/812-salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr.html
[10] Muhammad Ali Ash Shabuni, Op.cit., hlm. 281.
[11] QS Al Maidah, ayat. 91.