HUKUM-HUKUM DI DALAM KHAMR DAN MAISIR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Segala
puji bagi Allah, Rab semesta alam yang telah memberikan banyak nikmat kepada
kita semua. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, sahabatnya serta orang-orang yang
mengikuti sunnah beliau hingga akhir zaman.
Sudah
menjadi kesepakatan ulama atas keharaman khamr dan judi. Dan itu adalah
hal yang mutlak dan tidak bisa dirubah juga diingkari. Namun di dalamnya
terdapat beberapa hal yang terkait, yang terdapat perbedaan pendapat di
kalangan para ulama, seperti; apakah khamr itu sebuah nama untuk minuman
keras atau arak saja ataukah untuk segala minuman yang memabukkan, dan
lain-lain.
Di
dalam makalah ini kita akan membahas tentang, apa saja yang terkait dengan
hukum-hukum khamr dan judi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dalil Diharamkannya
Khamr dan Maisir
Allah
berfirman di dalam surat Al Baqarah ayat 219 – 220:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ .219
فِي الدُّنْيَا
وَالْآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ
وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ
الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ.
220
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari
keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat -Nya kepadamu
supaya kamu berfikir, tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak
yatim, katakalah, “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu
bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah
mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.” Dan jikalau
Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Terdapat tiga tempat di dalam Al Qur’an yang
membahas tentang khamr dan judi; yaitu Al Baqarah; 219-220, An Nisa; 43,
Al Maidah; 91.
Juga
dalam hadits Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa salam, bersabda;
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم: "الخمر أم الخبائث فمن شربها لم تقبل صلاته أربعين يوما
فإن مات وهي في بطنه مات ميتة جاهلية. (رواه الطبراني) أنظر صحيح الجامع 3344 حديث
حسن.
Dari
Ibnu Umar –Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah –shalallahu
‘alaihi wa sallam, bersabda, “ Khamr adalah induknya keburukan,
barangsiapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.
Dan jika ia mati sedangkan di dalam perutnya khamr maka ia mati dalam
keadaan jahiliyah.” (H.R Ath Thabrani, hadits hasan)
Dari
dalil di atas bisa disimpulkan bahwa khamr itu jelas haram.
B. Pengertian Khamr
dan Maisir (Judi)
Khamr adalah Sesuatu yang memabukkan, dari minuman
anggur dan lainnya. Berasal dari kata kha-ma-ra yang berarti menutup,
dinamakan khamr karna menutupi akal, juga ada yang berpendapat karna
tertutupnya bejana, ketika sedang dibuat.
Maisir
(judi) adalah Sesuatu yang menjadikan seseorang
untung dan pada pihak lain ada yang di rugikan, yang dilakukan dengan
permainan-permainan atau taruhan. Dinamakan maisir karna mudah
mendapatkan keuntungan tanpa perlu berusaha atau bersusah payah.
C.
Sebab Diturunkannya Ayat Haramnya Khamr
Diriwayatkan dari
Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Dari Umar bin Khattab. Bahwasanya ia
berdo’a, ”Ya Allah
jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan sejelas-jelasnya, karna
sesungguhnya itu menghilangkan harta dan akal.” Maka turunlah ayat (يَسْأَلونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر). Maka Umar pun membacanya. Kemudian Umar berdo’a lagi, ”Ya Allah
jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan sejelas-jelasnya. Lalu
turunlah ayat
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى) An-Nisa: 43. Maka Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam, memerintahkan bagi yang mabuk supaya tidak mendekati shalat. Lalu
Umar membaca ayat tersebut. Kemudian berdo’a lagi, ”Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamr
sejelas-jelasnya. Maka turunlah ayat di dalam surat Al-Maidah, ayat 91. Lalu Umar membacanya sampai “فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُون” “maka tidakkah kamu mau
berhenti?”. Umar pun berkata, ”Kami menyudahinya, kami menyudahinya.”
Khamr diharamkan bulan Syawal tahun 3 Hijriah.
Ketika itu kota Madinah banjir oleh banyaknya khamr yang ditumpahkan dan
banyaknya bejana yang dipecahkan.
D. Hukum-Hukum
yang Terkait
1. Alkohol
untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa
diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya,
kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl
alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol,
3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol,
n-propanol, phenylethyl alkohol.
2. Alkohol yang digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita
temui dalam parfum, mouth wash, deodoran, kosmetik, dan lain-lain.
3. Alkohol
untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alkohol
beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini
terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Syaikh Muhammad Rosyid
Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau berkata, “Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan
zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta
pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman
penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar
dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan
orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi,
kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar
meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama
sembuh atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin memberi
tanggapan, “Ini perkataan yang sangat bagus dari beliau rahimahullah.”
Dapat disimpulkan bahwa
alkohol yang termasuk khamr adalah jenis alkohol yang ketiga. Adapun
yang lainnya tidak, karna berbeda penggunaannya dan bukan untuk diminum.
1.
Produsen
2.
Distributor
3.
Peminum
4.
Pembawa
5.
Pengirim
6.
Penuang minuman
7.
Penjual
8.
Orang yang
memetik hasil penjualan
9.
Pembayar
10.
Pemesan
Dapat disimpulkan bahwa segala yang berkaitan dengan khamr haram,
bahkan sampai mendapatkan laknat dari Nabi.
Dan juga masih banyak
hadits-hadits lain yang menyatakan bahwa menjual khamr haram.
Bagi
peminum Khamr tidak hanya mendapat hukuman di
akhirat, tapi juga mendapat hukuman di dunia. Yaitu dengan hukuman cambuk. Ada syarat-syarat tertentu yang diberlakukan hukuman cambuk bagi peminum khamr:
1.
Berakal
atau Waras
2.
Sudah
Baligh
3.
Muslim
4.
Bisa
memilih (tidak dipaksa),
5.
Tidak
dalam kondisi darurat dan tahu bahwa itu adalah Khamr
6.
Sekedar
minum walaupun tidak mabuk.
Apabila seorang
peminum tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka ia tidak wajib dikenakan hukuman tersebut. Dan jika
orang tersebut sehat dan memenuhi syarat, ia harus
menerima hukuman, baik sedikit maupun banyak, baik ia mabuk
atau tidak mabuk.
Hukuman bagi peminum minuman keras ialah empat puluh kali cambuk
dengan tangan dan ujung pakaian, serta dicela dengan kata-kata yang meyakitkan.
Umar bin Khathab –radhiallahu
‘anhu, pernah menghukum
peminum minuman keras dengan empat puluh kali cambuk, hingga ia melihat
banyak manusia yang tidak begitu terpengaruh dengan hukuman itu. Kemudian, ia
bermusyawarah dengan para sahabat. Umar bin Khathab berkata, “Aku melihat
manusia sudah sangat keterlaluan dalam meminum minuman keras, maka bagaimana
pendapat kalian?” Ali bin Abi
Thalib –radhiallahu ‘anhu, berkata, “Aku berpendapat hendaknya engkau
menghukum mereka sebanyak delapan puluh cambuk. Karena,
jika seseorang meminum minuman keras, ia mabuk. Jika ia telah mabuk, ia
berdusta. Jadi, hukumannya ialah delapan puluh cambuk seperti hukuman orang
yang berbohong.” Kemudian, Umar bin Khathab menerapkan hukuman tersebut di sisa
masa pemerintahannya dan para imam sesudahnya
sebanyak delapan puluh cambuk.” (Diriwayatkan Al Bukhari).
Adapun untuk para pemain maisir
hukumannya sama seperti peminum khamr.
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam
pembahasan ini. Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan yang ada.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi
pembaca. Wallahu a’lam bish showab
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’anul
Karim
Maktabah
Syamilah
Muhammad Ali Ash Shabuni, rawai’ul bayan
tafsiru ayatil ahkam minal qur’an, jilid 1 (Damasykus: Maktabah Al Ghazali,
1980)